military, intelligence, security & foreign policy
military, intelligence, security & foreign policy

Beasiswa Program Magister Manajemen Pertahanan Universitas Pertahanan Indonesia

(a.k.a Sekolah Bagus, Gratis, Dibayar Lagi!)

Pembukaan untuk beasiswa S2 Disasater Managemernt, Manajemen Pertahanan dan Ekonomi Pertahanan.  Maksimal sampai 15 April 2011

Dari www.idu.ac.id

Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan) merupakan Perguruan Tinggi yang dibiayai Pemerintah dengan kurikulum kompetensi khusus SDM di bidang Pertahanan (Defense Science). Perkuliahan dilaksanakan dengan satuan kredit semester (SKS) dengan tenaga pengajar berkompeten dibidangnya baik yang berasal dari perguruan tinggi dalam maupun luar negeri (Cranfield University, UK).

Pendaftaran mahasiswa baru Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan) telah dibuka mulai bulan Maret dan akan di tutup tanggal 15 April 2011. Pada Tahun Akademik 2011 ini Unhan akan membuka kelas bagi setiap program studi. Keempat program studi di Unhan adalah Magister Strategi Perang Semesta, Magister Manajemen Pertahanan, Magister Ekonomi Pertahanan dan Magister Manajemen Bencana.

Persyaratan yang diberikan bagi calon mahasiswa Universitas Pertahanan Indonesia adalah sebagai berikut :

Calon mahasiswa Unhan adalah masyarakat umum dan Pegawai Negeri (TNI/Polri/Sipil) berijazah minimal Strata-1 dari PTN/PTS. Adapun persyaratan administratif pendaftaran calon mahasiswa baru :

1. Surat Ijin/perintah belajar dari instansi tempat bekerja.

2. 1 (satu) lembar foto copy ijazah S-1 dan transkrip akademik yang telah dilegalisir.
3. 3 (tiga) lembar pas foto hitam putih terbaru (tiga bulan terakhir) ukuran 4 x 6

Informasi lebih lanjut tentang pendaftaran dapat diperoleh :

Sekretariat Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Pertahanan Indonesia

JL. Salemba Raya No. 14 Jakarta Pusat 10430

Telep/Fax (021) 3924235 dengan Sdr. Subur/Violy

Website : www.idu.ac.id
Mail : registrasiunhan@gmail.com dan registrasiunhan@yahoo.com
Universitas Pertahanan Indonesia –

 

——————————-

Sesuai rencana, pada tahun 2009 mendatang, Departemen Pertahanan akan mendirikan Universitas Pertahananan Indonesia (IDU – Indonesia Defense University), sebagai universitas yang khusus diarahkan bagi Security & Military Studies di Indonesia. Universitas ini akan menginclude di dalamnya Sesko TNI dan program Magister Manajemen Pertahanan.


Tentang Program dan Materi Kuliah

Kuliah Program Manajemen Pertahanan ini akan diadakan bekerja sama dengan Cranfield University, sebagai universitas di UK yang menjadi mitra pemerintah Inggris dalam melakukan security studies di Inggris. Dengan demikian, kurikulum akan mengacu pada kurikulum program Defence Management di Cranfield University, Inggris.


Para pengajar sebagian besar akan berasal dari Cranfield University (so English is a must, but don’t let it discourage you) yang tidak cuma mengerti aspek teoritis dan akademis, tetapi juga mempunyai pengalaman praktis di lapangan.


Apa saja yang akan dipelajari dalam program Magister ini? Saat ini belum ada penjelasan resmi, tetapi kemungkinan besar akan sangat mirip dengan yang sedang kami pelajari di ITB (sama-sama berasal dari materi Cranfield). Silahkan lihat informasi lengkap tentang program dan materi kuliah di SINI.


Kuliah ini bisa diikuti oleh mahasiswa dari kalangan militer dan sipil. Kuliahnya sendiri akan bertempat di Sesko TNI, Bandung.


Beasiswa Program Manajemen Pertahanan

Tahun 2009 ini Program Magister Manajemen Pertahanan di Universitas Pertahanan Indonesia telah menyiapkan beasiswa untuk mahasiwa dari kalangan sipil, yang merupakan kontribusi dari the British Embassy. Sebelumnya the British Embassy telah memberikan beasiswa pada program serupa di ITB selama 4 tahun.


Untuk kelas Magister Manajemen Pertahanan di IDU tahun 2009, ada 10 seat beasiswa bagi kalangan sipil, dari British Embassy, ditambah 6 seat lagi dari donor lain (masih menunggu konfirmasi), jadi totalnya ada 16 seat.

Beasiswa yang diberikan mencakup biaya kuliah dan tunjangan hidup selama kuliah 2 tahun (tahun 2008 Rp.1.700.000,- per bulan dan ada penyesuaian setiap tahunnya), ditambah THR.


Seleksi untuk program Beasiswa

Program beasiswa dari British embassy ini khusus untuk kalangan sipil. Untuk rekan-rekan TNI yang berminat, ada beasiswa dari Dephan, silahkan ditelusuri lewat jalur angkatan masing-masing. Jumlahnya cukup banyak, untuk program Manajemen Pertahanan di ITB sendiri saja biasanya ada 20 seat setiap tahunnya.

Seleksi untuk program Beasiswa British Embassy ada beberapa tahap:

  1. Seleksi Curriculum Vitae
  2. Wawancara pada shortlisted candidate

Syarat untuk mengikuti seleksi program ini : Telah lulus S1 dari jurusan apa saja, dan memenuhi syarat pemberi beasiswa, ditinjau dari hasil interview. Untuk lebih lanjut lagi, silahkan lihat  Terms and Condition 2008 sebagai gambaran Terms and Condition untuk tahun 2009 ini.


Pada tahun 2005-2008 ini, untuk program serupa, setelah wawancara ada Test Potensi Akademik (TPA) dan bahasa Inggris (English Proficiency Test), tetapi keduanya adalah prasyarat dari Fakultas Pasca Sarjana ITB. Untuk IDU, mungkin bisa berbeda atau sama ya.


Kemana kita mengajukan pendaftaran beasiswa ini?

Untuk sementara, bisa minta informasi atau langsung mengirim CV via email ke bkhadi@ae.itb.ac.id , atau ke Putri.Arthani@fco.gov.uk.


Silahkan bikin CV yang semenarik mungkin dan dikirimkan maksimal pertengahan Januari 30 DESEMBER 2008 ini, karena wawancara akan diadakan pada akhir Januari 2009.


Mungkin baru ini yang bisa saya jelaskan, bila ada informasi yang perlu ditanyakan, silahkan menghubungi saya di dian.firmansyah@yahoo.com


PS. Akan ada pengumuman resmi tentang beasiswa ini di harian Kompas hari Rabu 17/12 dan Sabtu 20/12.

73 Responses to “Beasiswa Program Magister Manajemen Pertahanan Universitas Pertahanan Indonesia”

  1. wah… uda lewat ya pendaftarannya??? padahal pengen bgt buat ikt… T.T…

    kmrn juga sempat ngincer sekolah intelijen yg di semarang, tp sayang hanya polisi yang bole ikt…

    sekarang yg umum bole ikt, tp malah taunya telah… nasib2… 😦

    😀 😀

  2. saya gita mahasiswi ekstensi kriminologi ui
    saya berminat untuk s2 mengenai intelejen..
    saya insyaAllah lulus tahun ini..
    kapan lagi yaa akan dibuka pendaftaran nya??
    dan beasiswa..

    trimakasih,

    • Dik Gita, sayangnya materi tentang intelijen tidak dibahas dalam materi kuliah Manajemen Pertahanan yang sedang saya ikuti saat ini (padahal intelijen adalah salah satu komponen yang penting, terutama di masa damai).

      Tapi dengan ditariknya program ini ke Universitas Pertahanan Indonesia, mungkin saja akan ada perubahan kurikulum. Silahkan coba tanya ke Bpk. Bambang K. Hadi di bkhadi@ae.itb.ac.id untuk kurikulum di Manajemen Pertahanan di Universitas Pertahanan Indonesia.

      Piasanya pendaftaran dibuka pada bulan Desember, silahkan saja sekalian ditanyakan pada beliau.

  3. saya mahasiswa fresh graduate jurusan ilmu hubungan internasional UNEJ. mo nanya apa saja jurusan yang ada di upi?! thanks

    • Hai Lutfi, tentang jurusan apa saja yang ada di UPI, terus terang saya belum tahu, karena saya ikut program ini di ITB dan bukan di UPI. Mungkin bisa dicari lewat media. Mohon maaf belum bisa membantu.

  4. Salam kenal mas Dian, nama saya Radhana Dwi Wibowo, lulusan S1 Teknik Elektro Universitas Brawijaya Malang tahun 2009 ini, saya sudah mengirimkan pesan ke email Mas Dian. Thanks

  5. Kami yang dari Akmil tapi belum S 1 bisa ikut program ini gak yah, kami sangat berminat kalau ada kesempatan untuk itu.

    • Kang Deden, selain teman2 militer yang dari jalur PPK, ada beberapa teman seangkatan saya yang berasal dari akmil. sebelumnya mereka semua mengambil S1 dahulu, baru kemudian bisa mengambil kuliah ini.

      Jadi mungkin harus step by step ya, yang penting tercapai. Selamat berjuang.

  6. saya penulis sejarah militer Indonesia dan lulus dari sejarah UNY April 2009 ini. fokus study saya selama kuliah adalah sejarah pertahanan dan militer di Indonesia.
    saya tertarik untuk belajar di UPI. kemana saya harus mendaftar dan bagaimana prosedur pendaftarannya. bagaimana juga cara memperoleh beasiswanya?
    terimakasih

  7. MMMmmmm….. telat deh, tapi moga2 aja ada tahun depan ^_^

  8. uiihh..
    aku pengen tuh masuk…
    tpi aku masih SMA..
    moga2 cita2ku jdi pakar pertahanan n persenjataan tcapai…
    doain ya….

  9. salam kenal mas dian..
    jujur mungkin saya tertarik dengan bidang ini, mengingat keluarga ada latar belakang militer.. dan bapak saya merupakan veteran..
    saya adalah sarjana administrasi negara unair tahun 2009..
    apakah materi yang ditawarkan mengenai geopol dan geostrategi Indonesia..?
    kemudian bagaimanakah saya mendapatkan informasi lengkap mengenai pendaftaran masuk UPI?
    terima kasih.

    • Salam kenal juga nike, maaf terlambat membalas commentnya. Untuk program Manajemen Pertahanan, materi tentang geopolitik dan geostrategi indonesia dibahas dalam mata kuliah Security in Asia Pacific.

      Untuk informasi pendaftaran UPI, saya sendiri belum tahu alamat dan kontak lengkapnya, tapi silahkan hubungi bapak Dr. Bambang K.Hadi di bkhadi@ae.itb.ac.id

  10. mas dian. untuk pendaftarannya kapan lagi ya… yang bukan beasiswa ?

    please infonya

  11. Saya dari Riau, tertarik untuk ambil master di bidang ketahanan Nasional mengingat Riau (Riau Daratan dan Kepri) berbatasan langsung dengan negara tetangga dan dinamika kehidupan masyarakatnya terutama masyarakat pesisir sangat “Dimanis” sehingga sangat rentan terhadap pengaruh2 negative dari negara tetangga.

    Mohon info untuk tahun ajaran baru di UPI dan persyaratan untuk bisa diterima di UPI. Tks

  12. Program magister manajemen pertahanan bagus untuk peningkatan kewaspadaan dan nasionalisme pemuda-pemudi indonesia. Saya sarjana kajian amerika 2009 dari UNDIP. Saya sangat tertarik untuk mengambil program ini. Tolong berikan info bila ada pembukaan program dan beasiswa lagi.

  13. kalau ada kesempatan saya pengen banget bisa masuk TNI tapi susah banget sampe2 gagal 3 kali?hampir steres saya,kenapa sih di persulit padahal kekuatan pertahanan itu penting?

  14. hai…
    mu tny ne, pndaftaran bwt yg lulusan sma kpn ya ?

  15. kapan nie dibuka lagi pendaftaran 2010? dari lingkungan sipil nie

  16. malem bpk/ibu. kapan ni beasiswa untuk anggaran 2010 dibuka lagi pak/bu? thx b4

  17. How about the alumnus….Is it possible to applu as lecturer on there ?
    I am the second garduates of Defense Studies of ITB Cranfield Univ.

    • Salam kenal Mas, sorry lama mereply. Kalau angkatan kedua berarti angkatannya Inez ya? Soal jadi lecturer, mudah2an bisa ya (soalnya saya juga lagi membidik), Silahkan mas coba hubungi saja Pak Bambang Hadi

  18. mas mw nanya.. jurusan yang paling nyambung untuk lanjut kuliah S2 di UPI apa ya?
    Thanks

  19. saya ingin mencoba mendaftar, tapi application form’nya bisa di download dimana ya?di british embassy cuma ada keterangan utk mengirim application, CV dan bukti toefl. trims atas infonya,
    -nuri-

  20. Salam Kenal Mas Dian…..
    Nama Saya Desti lulusan S1 Hukum Univ. MPU Tantular, saya berminat sekali untuk meneruskan S2 saya di UPI ini, untuk itu saya mohon saran n petunjuk langkah apa yang harus saya lakukan???

    Thanks Best Regards

    -Desti PUrwanti- ^_^”

  21. saya annisa, mahasiswa UPI(universitas pendidikan Indonesia),jurusan bahasa dan sastra indonesia program nondik,,apakah bisa saya meneruskan ke universitas pertahanan,walaupun saya tidak punya basic tentang ilmunya…apa ada jalur yang non beasiswa?persyaratan beasiswanya apa aja?mohon infonya.terimakasih.

  22. wahh,,kalo daftar S1 di Universiyas pertahanan caranya bagaimana ya???emngnya untuk kuliah di UPI hnya menyediakan untuk S2 saja ya????

  23. salam kenal mas, saya telah mengirimkan aplikasi untuk beasiswa defense management ke Kedutaan Inggris dan diundang untuk wawancara pada Senin, 10 Mei 2010. Karena saya belum berpengalaman dalam hal ini, apa saja yang harus saya persiapkan dalam menghadapi wawancara tersebut? Apa saja pertanyaan yang diajukan? Apakah mas mempunyai trik – trik khusus untuk wawancara ini?
    Saya sangat berharap bisa memperoleh beasiswa ini karena sebagai staf di Kemenko Polhukam, saya memerlukan banyak sekali pengetahuan tentang pertahanan indonesia sebagai background untuk bisa memberikan rekomendasi yang dibutuhkan atasan saya.

    Atas bantuan dan informasi mas, saya sampaikan terima kasih banyak.

    nuri widiastuti

  24. Untuk Tahun Ajaran 2010 pendaftaran untuk S2 Menejemen Pertahanan di Universitas Pertahanan kapan dibuka? Syarat2nya apa saja

  25. sya alumni ketahanan nasional untuk pemuda angkatan ke 2, setau saya untuk para alumni bisa dapat beasiswa pertahanan ini, kalo boleh tau proses seleksinya bagaimana?? diman sya harus mendaftar?? terima kasih.

  26. ijin tanya, S1 Manajemen SDM nyambung gak ke Unhan

  27. Salam kenal saya dan teman saya lulusan S2 Hukum Internasional dan kebetulan juga sebagai dosen fak. hukum di PTS terkemuka di kota Semarang yang sebagian besar mahasiswanya adalah dari kepolisian dan militer, oleh karena itu kami ingin memperoleh informasi dan apakah kami berdua bisa kuliah di UNHAN yang bapak pimpin Terima kasih.

  28. hi mas dian, saya sh, aktif di fkppi kalbar n sekoci indoratu, mau dong beasiswa s 2 di unhannya.mohon info lengkapnya ya?

  29. assalamualaikum wr.wb…saya erfan dari ternate,lulusan S1 IPDN/STPDN ijin bertanya,info penerimaan S2 pertahanan UNHAN bisa saya peroleh dimana?sebelumnya terimakasih atas bantuannya..

  30. untuk tahun 2010 kapan mulai dibuka?? mohon infonya, terimakasih,, saya sangat berminat masuk UPI..

  31. Assalamualaikum, saya lulusan T.Metalurgi UI th.2000 dan sekarang bekerja di Pemkot Depok sejak 2006. Sy berminat melanjutkan studi S-2 mengenai masalah pertahanan. Sy mohon infonya untuk Univ.Pertahanan Indonesia dimana didapatnya beserta kemungkinan beasiswanya. Wassalam, terima kasih

  32. Saya dosen FISIP Undip Semarang, latar belakang bidang studi saya adalah S1 Antropologi UGM dan S2 Antropologi UGM, sekarang sedang mengambil S3 dalam bidang yang sama di UGM. Saya tertarik dengan masalah pertahanan, apakah ada yang mengkaji masalah pertahanan dari segi antropologi?

  33. hallo semuanya..
    wah alhamdulillah baru tau ni ternyata skrng udh ada universitas pertahanan indonesia (UPI) ya.. saat ini saya masih kuliah di BINUS jur computerized accaounting, saya berminat nih mau ambil S2 di UPI.. bisa gak ya? dengan jurusan saya skrng..? mksh

  34. Wahh…ini cita” daridulu….
    pengen jd IT security dlm bidang militer…
    disini ap bisa ya ??
    tapi sayang saya masih SMA dan baru tahun depan lulus…T.T

  35. tolong infonya pendaftaran.

  36. Saya tertarik sekali dengan prodi di Univ. Pertahanan Indonesia. Latar belakang saya adalah Teknik Sipil dengan spesialisasi di bidang Manajemen Infrastruktur. Program yang menarik saya adalah Manajemen Pertahanan karena sepertinya konsep manajemen pertahanan tidak bisa dipisahkan dengan disiplin infrastruktur yg melingkupi hajat hidup masyarakat sipil sbg garda pertahanan kedua setelah militer dalam bela negara.
    Untuk itu saya berminat untuk studi lebih lanjut di Universitas Pertahanan Indonesia. Mohon diberikan informasi pendaftaran dan persyaratannya. Terima kasih.

    Salam,
    Eko M Satrio
    (Swasta – Jakarta)

  37. Assallamuallaikum,
    Saya warga indonesia biasa, berbackground pendidikan pertanian dan aktifis sosial. Saya tertarik waktu melihat metro tv ada informasi Universitas Pertahanan Indonesia akan membuka program studi manajemen bencana (disaster management). Mohon informasinya terutama yg berbea siswa untuk relawan aktifis kemanusiaan seperti saya. Menurut saya sdh waktunya negara kita yang rawan bencana, bahkan datangnya bencana seperti arisan berpindah silih berganti dgn berbagai sebab, punya tenaga2 ahli. Karena banyak anak muda Indonesia yg peduli pada hal tersebut.

    Terima Kasih

    Terima Kasih

  38. waoW…saya sangat tertarik sekali dengan adanya lembaga akademi ini.
    saya seorang mahasiswa fakultas hukum di salah satu Perguruan tinggi di Jakarta dan saya sanggat tertarik sekali dengan adanya pembukaan jurusan baru National War College (NWC) atau Sekolah Strategi Perang Semesta dan program studi Disaster management atau penanggulangan bencana.
    saya sanggat berminat sekali untuk di calonkan dan di jadikan cadet di UNHAN.
    SAYA BUKAN TERBAIK TAPI TERLATIH.

  39. salam kenal…saya aji lulusan S1 Hub Internasional, UMY … mohon infonya untuk penerimaan di Unhan 2010 ini…ada gak..???apa persyaratannya…. trimakasih

  40. pembukaan pendaftaran yang tahun 2010 ini bulan apa?

  41. website resmi upi apa ya?
    saya cari2 d google tidak nemu?

  42. saya sangat tertarik dengan beasiswa dari dephan.. bagaimana ya caranya untuk bisa mengetahui secara detail..
    trimaksih

  43. utk penulis,
    boleh brtnya sdkit mas,
    sy msk psikolgi kdrgantaraan, dn sy mau msk akmil stlh s-2.
    jd sy mau msk ke sini dulu, dtrima gk ya dr psikologi ?
    dan stlh dr UPI, sy msk ke akmil dgn program PAPK dgn psisi sy s-2 dr sni, kira2 bisa ?
    kalau blh tahu ya, kuliahnya dimana, dftarnya dimana, tesnya bgaimana ?
    Dan apakah disana akn diajrkan snjata2 perang RI dan sbgnya ?
    maaf kalau byk brtanya ya mas, mklum trtarik, juga bngga dgn mliterisasi dn prsnjtaan di RI.
    mhn pnjlasannya ya mas.

    Terima Kasih.
    Slm.

  44. keren, langsung daftar ahhh

  45. sy alumni STPDN sangat tertarik dengan program studi ini..cuma kami lulus dengan predikat D 4 (setara s1)..apa D4 bisa langsung mendaftar?? karena di atas di sebut harus s1..mohon penjelasan..trims 🙂

  46. sy juga bertugas di wilayah perbatasan RI-Mlysia di kalimantan barat dan sangat tertarik dengan program ini karena merasa sangat prihatin dengan keadaan pertahanan kita di perbatasan yg sangat jauh jika di bandingkan dengan negara tetangga..jika dari segi infrastruktur saja mereka membangun di sepanjang perbatasan dengan pendekatan pertahanan dalam arti seluruh angkatan perang dapat dikerahkan dalam waktu singkat ke perbatasan..sedangkan kita jangankan angkatan perang..kendaraan roda dua saja susah sekali karena kondisi jalan2 kecil di pos2 perbatasan masih tidak diperhatikan..untuk itu program ini memang sangat penting demi peningkatan pertahanan negara dari segala aspek dan pendekatan..

  47. selamat siang, sy mau tanya mengenai status Program Pascasarjana Unhan, apakah sudah diakui oleh Diknas?saya sangat tertarik dengan Program Manajemen Bencana,.terimakasih

  48. unpas,universitas…

    […]Beasiswa Program Magister Manajemen Pertahanan Universitas Pertahanan Indonesia « military, intelligence, security & foreign policy[…]…

  49. Dengan hormat,,,saya anggota TNI AD Yang berdinas Di Dinas Penerangan Anggatan Darat, berninat untuk beasiswa program S2 Manajemen Pertahanan saya lulusan S1 Hukum Islam jurusan Peradilan Islam,,, Mohon informasinya..?

    terima kasih
    selamat siang

  50. Assalamualaikum , Selamat siang

    Saya sedikit kecewa dengan IDU. Bukankah Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menggali ilmu pengetahuan tanpa harus dibatasi oleh derajat/ kaya miskin /bawahan atasan. Tahukah anda seberapa banyak peminat yang ingin melanjutkan gelar magister di IDU ? dan tahukah anda seberapa banyak yang di terima di IDU setiap Tahunnya ? ini yang jadi pertanyaan.. jika memang sekolah inji dibuka untuk umum , kenapa sekolah ini hanya segelintir orang yang bisa masuk ? kenapa hanya penerima beasiswa yang boleh masuk / bukankah jika sudah dibuka untuk umum , anda seharusnya juga membuka jalur non beasiswa ? lalu setelah itu , kenapa harus menjadi kapten dahulu untuk bisa masuk kesana ?? bukankah semua individu memiliki hak yang sama ?? bagaimana jika terjadi possibility bahwa orang masuk non beasiswa lebih “layak” ketimbang yang masuk melalui beasiswa ! bagaimana jika ternyata seorang kopral lebih layak daripada seorang kapten !?

    Terima Kasih

  51. pemantapan ilmu adalah pendidikan yang berkolaborasi sistem akreditasi langkah ini perlu adanya implementasi suatu kebijakan yang menyentuh dari pemerintah yang bertujuan tentang GOOD GOVERNANCE.

  52. pemantapan ilmu adalah pendidikan yang berkolaborasi sistem akreditasi langkah ini perlu adanya implementasi suatu kebijakan yang menyentuh dari pemerintah yang bertujuan tentang GOOD GOVERNANCE. konsep tentang perubahan yang di awali dari teori perubahan sosial dalam Strategi kewira usahaan salah satunya ini ada satu stigmen yang perlu kita perhatikan bersama adalah :

    1

    Perubahan Sosial Dalam Strategi Kewirausahaan
    Sistem Model Keaksaraan Melalui Kewirausahaan Sosial
    Model Keaksaraan Kewirausahaan Sosial berbasis Potensi Lokal ini berbasiskan pada konsep bahwa penuntasan buta aksara secara masif, komprehensif, dan berkelanjutan merupakan sebuah gerakan sosial atau sebuah bentuk kewirausahaaan sosial. Gerakan sosial tersebut adalah usaha mengatasi problem sosial (buta aksara – kemiskinan) melalui upaya mengorganisir sumber daya yang ada pada masyarakat desa secara kolektif, inovatif, dan berkesinambungan guna mewujudkan perubahan sosial. Dalam konteks ini pendidikan keaksaraan melalui model keaksaraan kewirausahaan sosial ini merupakan medium untuk menuntaskan keniraksaraan masyarakat dan secara simultan dilakukan upaya pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal secara berkelanjutan. Artinya, pendidikan keaksaraan adalah pintu masuk (entry point) untuk melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat penyandang buta aksara guna terwujudnya desa beraksara. Model Keaksaraan Kewirausahaan Sosial bertujuan memberikan acuan penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dan pemberdayaan ekonomi secara massal pada tingkat desa dalam untuk mewujudkan perubahan sosial dengan strategi pembelajaran keaksaraan inovatif dan intensif, melibatkan modal-modal –

    2

    sosial yang dimiliki desa guna mewujudkan desa beraksara. Manfaat yang dapat diperoleh dengan menggunakan model ini adalah:
    1. Menjangkau sasaran pendidikan keaksaraan pada daerah dan desa kantong buta aksara
    2. Meningkatkan kapasitas lembaga desa/kelurahan dalam melaksanakan program penuntasan buta aksara dan pelembagaan budaya beraksara secara berkelanjutan.
    3. Menjamin adanya keberlanjutan untuk pelestarian dan fungsionalisasi pasca pencapaian keaksaraan dasar
    4. Menyelenggarakan pendidikan keaksaraan pada tingkat dasar, pelestarian-pembudayaan keberaksaraan, dan pemberdayaan ekonomi produktif kelompok sasaran dalam 1 (satu) paket program yang efektif dan efisien.
    Kharakteristik Model
    Warga belajar
    Warga belajar adalah warga masyarakat penyandang buta aksara di desa/kelurahan sasaran program Membangun Desa Beraksara dengan kriteria warga belajar adalah anggota masyarakat dengan latar belakang pendidikan buta aksara murni

    3

    atau DO SD kls 1-3, usia minimal 15 tahun, berpenghasilan rendah secara ekonomi, bersedia mengikuti pembelajaran keaksaraan dasar secara intensif dan bergabung dalam Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk pengembangan ekonomi produktif. Jumlah warga belajar yang tergabung dalam program ini antara minimal 30 warga belajar, karena desa sasaran terpilih program ini minimal terdapat 30 orang penyandang buta aksara.
    Tutor
    Tutor merupakan pendidik selama proses pembelajaran keaksaraan di kelompok belajar Batung Bingar (BB) untuk sasaran buta aksara, dengan syarat sbb:
    • Pendidikan minimal SLTA/sederajat
    • Tempat tinggal tidak jauh dari warga belajar
    • Mampu melakukan proses pembelajaran keaksaraan dasar dengan metode Batung Bingar
    • Memahami andragogi dan karakter masyarakat sekitar
    • Kreatif, disiplin, bertangggung jawab, santun dan memegang komitmen dalam kegiatan

    4

    Tanggung jawab seorang tutor adalah memfasilitasi pembelajaran keaksaraan dasar pada kelompok-kelompok belajar dengan menggunakan metode dan pendekatan Batung Bingar. Dalam sebulan, tutor dapat memfasilitasi minimal 2 (dua) kelompok belajar pendidikan keaksaraan. Dari waktu target penuntasan buta aksara dasar pada lokasi desa sasaran selama 3 (tiga) bulan, maka seorang tutor akan memfasilitasi sampai 6 (enam) kelompok belajar keaksaraan.
    Fasilitator Desa
    Adalah tenaga pendampingan dan pemberdayaan masyarakat yang memfasilitasi selama kegiatan kewirausahaan sosial pada kelompok Swadaya masyarakat (KSM). Kualifikasi fasilitator desa (fasdes) adalah:
    • Pendidikan minimal S1
    • Berpengalaman minimal 1 (satu) tahun dalam pendampingan dan pemberdayaan masyarakat
    • Komunikatif dan memahami andragogi
    Penyelenggara
    Tugas pengelola/penyelenggara adalah memfasilitasi keberlangsungan program mulai dari perencanaan sampai akhir kegiatan. Struktur kepengurusan pengelola

    5

    minimal terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota, syarat sebagai pengelola/penyelenggara sbb:
    • Diutamakan dari kelompok masyarakat (pokmas) atau lembaga yang ada di lingkungan desa tersebut, memiliki pengalaman menyelenggarakan program pendidikan keaksaraan. Kelompok masyarakat tersebut dapat berupa Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Kelompok Tani, PKK, PKBM, Yayasan, dan lain-lain.
    • Mampu melakukan koordinasi terkait dalam kegiatan administratif program dengan Dinas Pendidikan Kecamatan, Kabupaten, Penilik, Perangkat Desa
    • Mampu pula melakukan koordinasi dengan pihak institusi kewirausahaan sosial di bidang usaha apapun
    Kelompok belajar Batung Bingar (BB)
    Kelompok belajar dibentuk untuk memudahkan pembelajaran dan pengorganisisasian selama proses pembelajaran dilakukan. Besarnya Kelompok belajar terdiri dari 10 orang warga belajar.
    Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)

    6

    Kelompok Swadaya Masyarakat merupakan wahana untuk melestarikan keberaksaraan masyarakat alumni kelompok belajar Batung Bingar dan penguatan ekonomi mereka. Keanggotaan KSM tidak hanya mereka yang telah memperoleh SIMAK (Sertifikat Melek Aksara) tapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat di luar itu untuk bersama-sama membangun ekonomi masyarakat desa dan sekaligus membudayakan keberaksaraan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. KSM difasilitasi oleh seorang fasilitator desa untuk terjadinya proses pendampingan dan pembelajaran.
    Pogram Belajar
    Standar kompetensi keaksaraan dasar adalah standar capaian kemampuan seseorang setelah mengikuti pembelajaran keaksaraan tingkat dasar. Standar capaian dalam pembelajaran keaksaraan tingkat dasar meliputi: membaca, menulis, berhitung, berbicara, dan mendengarkan.
    Prasyarat Model
    • Adanya kebijakan untuk menjadikan satu paket penyelenggaraan program keaksaraan dasar dan pelestariannya (Keaksaraan Usaha Mandiri – DitDikmas)

    7

    • Perlu adanya dukungan dari pemerintah desa sasaran program untuk menjadikan penuntasan buta aksara sebagai masalah desa dan menjadi program desa
    • Adanya dukungan dana stimulan pemberdayaan ekonomi produktif bagi sasaran buta aksara.
    Kekuatan
    • Dengan metode Batung Bingar, lebih cepat raih kompetensi Keaksaraan Dasar
    • Mendayagunakan sumberdaya lokal dan local wisdom sebagai model sosial masyarakat desa dalam menuntaskan buta aksara dan memberdayakan ekonomi masyarakat
    • Berbasis sumberdaya lokal dan local wisdom (kearifan local)
    • Menjangkau sasaran pendidikan keaksaraan pada daerah dan desa kantong buta aksara
    • Ada jaminan keberlanjutan paska pencapaian keaksaraan dasar
    • Aspek keaksaraan dasar, fungsionalisasi, dan peningkatan ekonomi kelompok sasaran menjadi 1 paket Kelemahannya.

  53. ijin bertanya, saya sekarang sedang kuliah tingkat akhir di sekolah tinggi teknologi angkatan darat, lulus dari sini mendapatkan gelar sarjana teknik elektronika sistem senjata. saya dari bintara AD,apakah bisa masuk di Unhan ini?

  54. Makna, Tolok Ukur, Pemahaman, dan Sikap Pengadilan di Indonesia terhadap Iktikad Baik dalam Pelaksanaan Kontrak

    Oleh:
    DR.(C).Adi Suminto, S.Sos.,MH.,MSi.

    Pendahuluan
    Iktikad baik (good faith) dalam pelaksanaan kontrak merupakan lembaga hukum (rechtsfiguur) yang berasal dari hukum Romawi yang kemudian diserap oleh Civil Law. Belakangan, asas ini diterima pula hukum kontrak di negara-negara yang menganut Common Law, seperti Amerika Serikat, Australia, dan Kanada. Bahkan asas ini telah diterima pula oleh hukum internasional seperti Artikel 1.7 UNIDROIT dan Artikel 1.7 Convention Sales of Goods. Asas ini ditempatkan sebagai asas yang paling penting (super eminent principle) dalam kontrak. Ia menjadi suatu ketentuan fundamental dalam hukum kontrak, dan mengikat para pihak dalam kontrak.
    Walaupun iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak telah menjadi asas yang paling penting dalam kontrak, namun ia masih meninggalkan sejumlah kontroversi. Sekurang-kurangnya ada tiga persoalan yang berkaitan dengan iktikad baik tersebut. Pertama, pengertian iktikad baik tidak bersifat universal. Kedua, tolok ukur yang digunakan hakim untuk menilai ada tidaknya iktikad baik dalam kontrak. Ketiga, pemahaman dan sikap pengadilan di Indonesia berkaitan iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak. Ketiga persoalan itu menjadi permasalahan pokok permasalahan dalam penelitian ini.

    Pembahasan
    Pengertian Iktikad Baik dalam Pelaksanaan Kontrak Tidak Universal
    Perkembangan iktikad baik dalam hukum Romawi tidak lepas kaitannya dengan evolusi hukum kontrak itu sendiri. Pada mulanya hukum Romawi hanya mengenal iudicia stricti iuris, yakni kontrak yang lahir dari perbuatan menurut hukum (negotium) yang secara ketat dan formal mengacu ke ius civile. Apabila hakim menghadapi kasus kontrak semacam itu, ia harus memutusnya sesuai dengan hukum. Hakim terikat kepada apa yang secara tegas dinyatakan dalam kontrak (express term). Berikutnya berkembang iudicia bonae fidei. Perbuatan hukum yang didasarkan iudicia bonae fidei disebut negotia bonae fidei. Konsep negotia berasal dari ius gentium yang mensyaratkan pihak-pihak yang membuat dan melaksanakan kontrak harus sesuai dengan iktikad baik. Dengan demikian, hukum kontrak Romawi mengenal dua macam kontrak, yakni iudicia stricti iuris dan iudicia bonae fidei. Domat dan Pothier sebagai penganut ajaran hukum alam Romawi yang mendominasi pemikiran substansi isi Code Civil Perancis tidak setuju dengan kedua pembedaan tersebut. Dia menyatakan bahwa hukum alam dan hukum kebiasaan menentukan bahwa setiap kontrak adalah bonae fidei, sebab kejujuran dan integritas harus selalu ada dalam semua kontrak yang menuntut pemenuhan kontrak harus sesuai dengan kepatutan.
    Doktrin iktikad baik dalam hukum Romawi berkembang seiring dengan diakuinya kontrak konsensual yang pada mulanya hanya meliputi kontrak jual beli, sewa-menyewa, persekutuan perdata, dan mandat. Doktrin iktikad baik berakar pada etika sosial Romawi mengenai kewajiban yang komprehensif akan ketaatan dan keimanan yang berlaku bagi warganegara maupun bukan.
    Iktikad baik dalam hukum Romawi mengacu kepada tiga bentuk perilaku para pihak dalam kontrak. Pertama, para pihak harus memegang teguh janji atau perkatannya. Kedua, para pihak tidak boleh mengambil keuntungan dengan tindakan yang menyesatkan terhadap salah satu pihak. Ketiga, para pihak mematuhi kewajibannya dan berperilaku sebagai orang terhormat dan jujur walaupun kewajiban itu tidak secara tegas diperjanjikan.
    Inti konsep bona fides adalah fides. Fides kemudian diperluas ke arah bona fides. Fides merupakan suatu konsep yang pada mulanya merupakan sumber yang bersifat religius, yang bermakna kepercayaan yang diberikan seseorang kepada orang lainnya, atau suatu kepercayaan atas kehormatan dan kejujuran seseorang kepada orang lain.
    Pada era Kaisar Justianus (abad keenam masehi), doktrin iktikad baik sebagai asas penting dalam hukum kontrak makin berkembang. Pengadilan-pengadilan di Romawi mengakui akibat hukum kontrak konsensual. Pertumbuhan komersial dan evolusi masyarakat menciptakan kebutuhan yang lebih praktis dan non ritualistik dalam pembuatan kontrak, dan kekuatan mengikat kontrak semata-mata didasarkan pada konsensus. Untuk melahirkan perjanjian cukup didasarkan pada kesepakatan para pihak, tanpa harus dilaksanakan dengan ritual tertentu, atau ditentukan secara tegas dituangkan dalam bentuk tertentu.
    Kecenderungan seluruh sejarah hukum kontrak Romawi bergerak dari formalistik ke arah konsensual, dan pengakuan akan arti pentingnya iktikad baik dalam kontrak yang dikembangkan melalui diskresi pengadilan. Konsep iktikad baik tersebut diperluas sedemikian rupa melalui diskresi pengadilan Romawi. Diskresi tersebut membolehkan orang membuat kontrak di luar formalisme yang telah ditentukan dan mengakui ex fide bona, yakni sesuai dengan persyaratan iktikad baik. Di sini terlihat bahwa pengadilan di Romawi selain mengakui keberadaan atau kekuatan hukum kontrak konsensual, pada saat yang sama juga membebankan adanya kewajiban iktikad baik bagi para pihak. Jika seorang tergugat melakukan wanprestasi dalam suatu kontrak konsensual, dia langsung dapat digugat ke pengadilan oleh tergugat atas dasar melanggar kewajiban iktikad baik. Dalam menghadapi keadaan demikian, menurut Lawson, hakim harus melakukan:
    “Found to be due to ex bona fides, that is to say, in accordance with the requirements of good faith; and this cast on the judge, or rather the jurists who advised him, the burden of deciding what kind what the defendant ought in good faith to have done, in other words what kind of performance the contract called for. This meant that, in contrast to the stipulation, where all the term had to be expressed, the parties would be bound not only by the terms they had actually agreed to, but by all the terms that were naturally implied in their agreement”.

    Tidak seperti pengadilan Common Law yang secara tradisional memiliki kewajiban untuk menafsirkan kontrak berdasarkan isi kontrak untuk menentukan maksud para pihak, hakim dan sarjana hukum Romawi memiliki tanggung jawab untuk menentukan apakah para pihak telah bertindak sesuai dengan iktikad baik. Dengan demikian, para pihak tidak hanya terikat kepada isi perjanjian (term) yang secara jelas telah disepakati, tetapi juga kepada semua isi yang tersirat dalam perjanjian mereka.
    Inti hukum Romawi kontrak adalah maksim pacta sunt servanda, yang dijadikan ketentuan dasar iktikad baik. Menurut formulasi Justianus, pacta sunt servanda mempertahankan prinsip: “What is so suitable to the good of mankind as to observe those things which parties have agreed upon”.
    Dengan demikian, fides bermakna sebagai keyakinan akan perkataan seseorang. Bona fides diterapkan untuk memastikan isi kontrak. Kepercayaan akan perkataan seseorang merupakan prasyarat bagi suatu hubungan hukum, dan Cicero menggambarkannya sebagai fundamentum iustitiae.
    Iktikad baik tersebut tidak hanya mengacu kepada iktikad baik para pihak, tetapi harus pula mengacu kepada nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat, sebab iktikad baik merupakan bagian dari masyarakat. Iktikad baik ini akhirnya mencerminkan standar keadilan atau kepatutan masyarakat. Dengan makna yang demikian itu menjadikan standar iktikad baik sebagai suatu universal social force yang mengatur hubungan antar sosial mereka, yakni setiap warganegara harus memiliki kewajiban untuk bertindak dengan iktikad baik terhadap semua warganegara. Ini merupakan konsepsi objektif, yang secara universal diterapkan dalam semua transaksi. Hal ini sesuai dengan postulat Roscoe Pound yang menyatakan “men must be assume that those with whom they deal in general intercourse of society will act in good faith and will carry out their undertaking according to the expectation of the community”. Dengan demikian, jika seseorang bertindak dengan iktikad baik sesuai dengan standar objektif yang didasarkan pada kebiasaan sosial, maka orang lain juga harus bertindak yang serupa terhadap dirinya.
    Di dalam hukum Kanonik, kewajiban iktikad baik menjadi suatu moral yang universal yang secara individual ditentukan oleh kejujuran dan kewajiban seseorang kepada Tuhan. Setiap individu harus memegang teguh atau mematuhi janjinya. Para sarjana hukum Kanonik mengkaitkan iktikad baik dengan good conscience. Mereka memasukkan makna religius faith ke dalam good faith dalam pengertian hukum. Dengan demikian, konsep iktikad baik dalam hukum Kanonik menggunakan standar moral subjektif yang didasarkan pada kejujuran individual. Konsep ini jelas berlainan dengan konsep iktikad baik dalam hukum Romawi yang memandang iktikad baik sebagai suatu universal social force.
    Asas iktikad baik ini muncul kembali pada komunitas pedagang (mercantile community) sepanjang abad ketujuh hingga keduabelas. Selain dipengaruhi oleh aspek religius, perkembangan iktikad baik juga dipengaruhi pertumbuhan komunitas pedagang pada abad duabelas yang memerlukan iktikad baik di dalam hubungan diantara mereka. Ini berkaitan dengan iktikad baik dalam hubungan komersial yang diserap hukum merkantil (lex mercatoria) Eropa pada abad sebelas dan duabelas. Pada waktu itu kelompok pedagang itu memerlukan seperangkat hukum merkantil baru yang dikembangkan untuk kebutuhan mereka. Hukum merkantil yang berkembang saat itu tidak hanya mengatur jual beli barang, tetapi juga mencakup berbagai aspek lain dalam transaksi komersial, seperti pengangkutan, asuransi, dan pembiayaan.
    Untuk memfasilitasi pertumbuhan sektor komersial tersebut, pedagang Eropa tersebut meminta penekanan adanya suatu fokus baru bagi hak yang bersifat timbal balik. Fokus resiprositas ini yang diinginkan adalah adanya suatu transaksi komersial yang fairly exchange diantara para pihak yang dimanifestasikan oleh pembagian keuntungan dan tanggung jawab yang seimbang. Prinsip resiprositas menjadi jantung atau inti hukum merkantil pada abad sebelas dan duabelas. Resiprositas sendiri dipahami dalam makna saling memberi dan menerima (take and give) dalam seluruh transaksi komersial yang mencakup seluruh keuntungan dan tanggung jawab para pihak. Penjual melepaskan barang dan pembeli melepaskan uangnya. Kreditor menyerahkan dana dan debitor terikat untuk membayar pinjaman ditambah dengan bunga. Pengangkut memiliki kewajiban untuk mengangkut barang dan pengirim barang wajib membayar biaya angkutannya. Pada waktu itu fairness of exchange dimasukkan ke dalam iktikad baik. Prinsip resiprositas diletakkan sebagai dasar iktikad baik dalam kontrak.
    Prinsip iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak didasarkan pada ide bahwa para pihak dalam suatu hubungan hukum harus memiliki sikap yang dikaitkan dengan karakter reciprocal trust dan consideration sesuai dengan tujuan norma hukum. Unsur moral dan postulat masyarakat masuk ke dalam konsep iktikad baik sebagai basis bagi suatu tindakan yang mensyaratkan adanya penghormatan tujuan hukum.
    Prinsip iktikad baik di negara-negara Civil Law banyak dipengaruhi tradisi hukum Romawi dan Kanonik. Namun demikian, perumusan kewajiban iktikad baik sangat berbeda antara negara yang satu dengan lainnya.
    Pasal 242 BGB Jerman menentukan, “Der Schuldner ist verplictet, die leistung so zu bewirken, wis True und Glauben mit Ructsicht auf die Verkehssite es erfoden.” Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, ketentuan ini berbunyi, “the debtor is bound to effect performance according to requirement of good faith, common habits being dully taken into consideration.”
    Dari ketentuan tersebut terlihat jelas bahwa pembentuk undang-undang berkehendak mempertahankan prinsip lama hukum Romawi di mana debitor harus melaksanakan perikatannya, terutama yang lahir dari kontrak sesuai dengan iktikad baik. Iktikad baik di dalam sistem hukum kontrak Jerman selain diatur dalam Pasal 242 BGB tersebut juga diatur dalam Pasal 157 BGB. Pasal 157 BGB tersebut menentukan bahwa semua kontrak harus ditafsirkan sesuai dengan iktikad baik.
    Hukum yang didasarkan pada yurisprudensi pengadilan Jerman ternyata memberikan penafsiran yang berbeda. Mereka menjadikan iktikad baik sebagai prinsip umum yang diterapkan dalam seluruh spektrum hukum perdata. Pada tahun 1914, Mahkamah Agung Jerman (Reichtsgerecht) menyatakan: “the system of Civil Code is permeated by the bona fide principle (True und Glauben)… principle that all fraudulent behavior must be repressed.”
    Pencantuman kewajiban iktikad baik di dalam kontrak yang diatur di Pasal 1134 ayat (3) Civil Code Perancis yang menyatakan bahwa kontrak harus dilaksanakan dengan iktikad baik (contract doivent etre executes de bonna foi). Makna umum iktikad baik di sini mengacu kepada standar perilaku yang reasonable yang tidak lain bermakna bahwa orang harus mematuhi janji atau perkataannya dalam segala keadaan. Domat yang memformulasikan Pasal 1134 ayat (3) tersebut, dengan menterjemahkan prinsip iktikad baik tersebut dari pandangan Jansenist-nya yang menyatakan bahwa manusia, sebagai orang yang penuh dosa hanya mampu menerima divine grace dengan melaksanakan janjinya bagaimana pun juga. Pandangan yang bersifat moral ini juga dihubungkan dengan kecenderungan tertentu dan kebutuhan masyarakat, which avid for security a century of civil and religious wars. Ajaran perilaku yang reasonable terus berlanjut dan diimplementasikan dalam situasi normal di mana seseorang harus memenuhi janji atau perkataannya.
    Pengaturan yang serupa juga terdapat di dalam Pasal 1374 ayat (3) Burgerlijk Wetboek (lama) Belanda yang menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Menurut P.L. Wery, makna pelaksanaan iktikad baik (uitvoering te goeder trouw) dalam Pasal 1374 ayat (3) di atas masih tetap sama dengan makna bona fides dalam hukum Romawi beberapa abad lalu. Iktikad baik bermakna bahwa kedua belah pihak harus berlaku satu dengan lainnya tanpa tipu daya, tanpa tipu muslihat, tanpa mengganggu pihak lain, tidak hanya melihat kepentingan diri sendiri saja, tetapi juga kepentingan pihak lainnya.
    Seperti halnya Civil Code Perancis, BW (lama) Belanda juga tidak memberikan pengertian atau definisi iktikad baik. Hoge Raad menafsirkan dan memperluas ketentuan iktikad baik tersebut. Hoge Raad dalam putusannya dalam Hengsten Vereniging v. Onderlinge Paarden en Vee Assurantie (Artist De Laboureur Arrest), 9 Februari 1923, NJ 1923, 676, menyatakan bahwa dalam menafsirkan ketentuan kontrak dilaksanakan dengan iktikad baik bermakna bahwa kontrak harus dilaksanakan dengan volgens de eisen van redelijkheid en billijkheid.
    Redelijk adalah reasonable atau sesuai dengan akal sehat. Billijkheid adalah patut. Makna yang pertama berhubungan dengan penalaran, dan makna yang kedua berkaitan dengan perasaan. Rumusan redelijkheid en billijkheid meliputi semua hal yang ditangkap dengan akal pikiran (intelek) dan perasaan.
    Doktrin ini bermakna bahwa tingkah laku para pihak dalam melaksanakan perjanjian harus diuji atas dasar norma-norma objektif yang tidak tertulis. Pasal 1374 ayat (3) BW (lama) di atas menunjuk kepada norma-norma hukum tidak tertulis, karena petunjuk itu, ia menjadi norma-norma hukum tidak tertulis. Norma-norma tersebut tidak hanya mengacu kepada anggapan para pihak saja, tetapi harus mengacu kepada tingkah laku yang sesuai dengan pandangan umum tentang iktikad baik tersebut.
    Produk legislatif terbaru yang berkaitan dengan iktikad baik ini terdapat di dalam Pasal 6.248.1 BW Baru Belanda. Menurut Hartkamp, pembentuk undang-undang telah membedakan iktikad baik dalam makna ketaatan akan reasonable commercial standard of fair dealing dari iktikad baik dalam makna honesty in fact. Untuk mencegah kemungkinan timbulnya kebingungan, pembentuk undang-undang Belanda menggunakan istilah iktikad baik dalam makna yang pertama saja di mana iktikad baik kemudian dikarakteristikkan sebagai reasonableness (redelijkheid) dan equity (billijkheid).
    Ketentuan tersebut menentukan bahwa para pihak dalam perikatan mengikatkan dirinya atau dengan lainnya sebagai debitur dan kreditur sesuai dengan redelijkheid en billijkheid. Dari keterikatan tersebut (yang juga mengatur perikatan yang lahir dari kontrak), para pihak dalam kontrak tidak hanya terikat pada apa yang mereka sepakati saja, tetapi juga kepada redelijkheid en billijkheid.
    Ketentuan yang dalam Pasal 6.248.1 BW (baru) di atas sebenarnya hanya menguatkan atau menuangkan norma-norma iktikad baik yang dibangun pengadilan melalui serangkaian yurisprudensi yang mereka buat.

    Tolok Ukur Iktikad Baik dalam Pelaksanaan Kontrak
    Civil Code Perancis merupakan kitab undang-undang pada era modern yang pertama kali mengatur iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak. Pasal 1134 ayat (3) Civil Code Perancis menyatakan bahwa kontrak harus dilaksanakan dengan iktikad baik (contract doivent etre executes de bonna foi). Isi pasal ini mengacu kepada konteks iktikad baik (bonna foi) sebagai suatu sikap di mana para pihak diharapkan melaksanakan kontrak mereka. Dengan ketentuan ini, berarti hukum Perancis menolak pembedaan antara stricti iuris dan negotia bona fides dalam hukum Romawi. Dengan penolakan yang demikian, maka pasal 1135 Civil Code Perancis mewajibkan keterikatan para pihak untuk tidak hanya terikat pada apa yang secara tegas mereka perjanjikan, tetapi juga kepada kepatutan (equite), kebiasaan, atau hukum yang memberikan suatu kewajiban menurut hakikat (nature) kontrak mereka itu.
    Kedua pasal itu diadopsi oleh BW (lama) Belanda. Pasal 1374 ayat (3) BW (lama) Belanda (Pasal 1338 KUHPerdata Indonesia) menyatakan bahwa kontrak harus dilaksanakan dengan iktikad baik (zij moten te goeder trouw worden ten uitvoer verklaart). Kewajiban ini kemudian dilanjutkan Pasal 1375 (Pasal 1339 KUHPerdata Indonesia) yang menyatakan bahwa kontrak tidak hanya mengikat terhadap apa yang secara tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga kepada segala sesuatu yang menurut sifat kontrak, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang. Berkaitan dengan kebiasaan, Pasal 1383 BW (lama) Belanda (Pasal 1374 KUHPerdata Indonesia) menyatakan bahwa hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan dianggap secara diam-diam dimasukkan ke dalam kontrak meskipun tidak secara tegas diperjanjikan
    Dari ketentuan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa urutan kekuatan mengikatnya kontrak adalah sebagai berikut: (1). isi kontrak itu sendiri; (2).kepatutan atau iktikad baik; (3). kebiasaan; dan (4). undang-undang
    Dalam BGB, permasalahan perilaku kontraktual yang diharapkan dari para pihak dalam pelaksanaan kontrak terdapat dalam Pasal 242 BGB. Pasal tersebut menentukan: “Der Schuldner ist verplichtet, die Leistung so zu bewirken, wis Treu und Glauben mit Ruchtsicht aud die Verkehssitte es erforden”. Di sini terlihat bahwa untuk menyebut iktikad baik dalam kontrak, BGB menggunakan terminologi lain, yakni Treu und Glauben. Istilah bona fides digantikan Treu und Glauben, sehingga memberikan ekspresi yang lebih Jermanik. Penggantian istilah tersebut didasarkan pada alasan ketika BGB dirancang dihubungkan dengan great respect for then prevailing nationalistic feeling, which led to the abandonment of expression of Roman origin.
    Sumber utama “legislasi” yang berkaitan dengan iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak dalam hukum kontrak Amerika Serikat ditemukan dalam UCC. UCC ini telah diterima atau diadopsi oleh hukum (legislasi) negara-negara bagian, dan diterima pula oleh pengadilan. Selain terdapat dalam UCC, pengaturan iktikad baik tersebut ditemukan dalam the Restatement of Contract (second). Khusus untuk negara bagian Louisiana, legislasi kewajiban iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak yang terdapat dalam the Louisiana Civil Code. Pengaturan kewajiban iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak dalam Louisiana Civil Code tersebut mengikuti isi Pasal 1134 ayat (3) dan 1135 Civil Code Perancis.
    Ketentuan-ketentuan di atas mewajibkan adanya iktikad baik sebagai suatu perilaku kontraktual yang diharapkan para pihak dalam pelaksanaan kontrak. Walaupun ada kewajiban umum iktikad baik, tetapi semua ketentuan tersebut tidak menyebutkan atau menentukan standar atau tes apa yang harus digunakan untuk menilai iktikad baik tersebut. Sehingga penggunaan standar tersebut lebih banyak didasarkan kepada sikap pengadilan dan doktrin-doktrin yang dikembangkan para pakar hukum.
    Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa dalam beberapa sistem hukum kontrak, seperti hukum kontrak Jerman dan hukum kontrak Belanda, iktikad baik dibedakan antara iktikad baik subjektif dan iktikad baik objektif.
    Standar atau tes bagi iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak tentunya adalah standar objektif. Dalam hukum kontrak, pengertian bertindak sesuai dengan iktikad baik mengacu kepada ketaatan akan reasonable commercial standard of fair dealing, yang menurut legislator Belanda disebut bertindak sesuai dengan redelijkheid en billijkheid (reasonableness and equity). Ini benar-benar standar objektif. Jika satu pihak tidak boleh bertindak dengan cara tidak masuk akal dan tidak patut will not be a good defense to say that honestly believed his conduct to be reasonable and inequitable.
    Iktikad baik subjektif (subjectieve goede trouw) dikaitkan dengan hukum benda (bezit). Di sini ditemukan istilah pemegang yang beriktikad baik atau pembeli barang yang beriktikad baik dan sebagainya sebagai lawan dari orang-orang yang beriktikad buruk. Seorang pembeli yang beriktikad baik adalah seseorang yang membeli barang dengan penuh kepercayaan bahwa si penjual benar-benar pemilik dari barang yang dijualnya itu. Ia sama sekali tidak mengetahui bahwa ia membeli barang dari orang yang bukan pemiliknya. Ia adalah seorang pembeli yang jujur. Dalam hukum benda, iktikad baik diartikan sebagai kejujuran. Pembeli yang beriktikad baik adalah orang yang jujur yang mengetahui adanya cacat yang melekat pada barang yang dibelinya itu. Artinya cacat mengenai asal usulnya. Dalam hal ini, iktikad baik merupakan suatu elemen subjektif. Iktikad baik yang subjektif ini berkaitan dengan sikap batin atau kejiwaan (psychische gestelheid), yakni apakah yang bersangkutan menyadari atau mengetahui bahwa tindakannya bertentangan atau tidak iktikad baik.
    Iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak mengacu kepada iktikad baik yang objektif. Standar yang digunakan dalam iktikad baik objektif adalah standar yang objektif yang mengacu kepada suatu norma yang objektif. Perilaku para pihak dalam kontrak harus diuji atas dasar norma-norma objektif yang tidak tertulis yang berkembang di dalam masyarakat. Ketentuan iktikad baik menunjuk kepada norma-norma tidak tertulis yang sudah menjadi norma hukum sebagai suatu sumber hukum tersendiri. Norma tersebut dikatakan objektif karena tingkah laku tidak didasarkan pada anggapan para pihak sendiri, tetapi tingkah laku tersebut harus sesuai dengan anggapan umum tentang iktikad baik tersebut.
    Standar tersebut sesungguhnya mengacu kepada standar yang berlaku dalam hukum Romawi. Dalam hukum Romawi, iktikad baik merupakan suatu norma sosial universal yang mengatur social interrelationships, yakni setiap warga negara memiliki suatu kewajiban untuk bertindak dengan iktikad baik terhadap seluruh warga negara. Ini merupakan konsep objektif yang secara universal diterapkan terhadap seluruh transaksi. Hal yang sesuai dengan yang dikatakan oleh Roscoe Pound yang menyatakan suatu postulat: “Men must be able to assume that those with whom they deal in the general intercourse of society will act in good faith”. Dengan demikian, kalau seorang seseorang bertindak dengan iktikad baik menurut suatu standar objektif iktikad baik yang didasarkan pada customary social expectation, kemudian orang yang lain akan bertindak yang sama kepada dirinya. Hal ini berlainan dengan konsep iktikad baik yang dianut hukum Kanonik yang lebih meletakkan iktikad baik sebagai suatu norma moral yang universal daripada sebagai suatu norma sosial. Dengan pendekatan yang demikian itu, maka makna kontekstual iktikad baik ditentukan oleh setiap individu karena, lest one breach a duty to God by failing or refusing to keep’s promise, penting untuk bertindak dengan cara yang masuk akal atau rasional (reasonable) terhadap yang lain. Ini merupakan konsep iktikad baik subjektif yang mengacu kepada suatu standar moral subjektif karena ia didasarkan pada kejujuran individu (individual honesty).
    Pemahaman dan Sikap Pengadilan di Indonesia tentang Iktikad Baik dalam Pelaksanaan Kontrak
    Dalam perkara NV Jaya Autombiel Import Maatschappij v. Wong See Hwa, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusannya No. 262/1951 Pdt, 31 Juli 1952, menafsirkan iktikad baik dalam konteks Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata sebagai kejujuran. Perkara ini berkaitan dengan kapan terjadinya jual beli yang berkaitan dengan terjadinya perubahan harga yang berimplikasi terhadap kemungkinan penilaian kembali (herwaardering) harga barang. Apakah terjadinya pada 13 Maret 1950 seperti yang dikemukan tergugat – terbanding (Wong See Hwa sebagai pembeli) pada waktu ia menyetor uang Rp 11.000,00 ataukah seperti yang dikatakan penggugat (NV Jaya Autombiel Impor Maatschappij sebagai penjual) pada saat mobil itu diserahkan pada 13 Mei 1950. Berkaitan dengan iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak, Pengadilan Tinggi Surabaya, dalam pertimbangannya menyatakan:
    “Kedua belah pihak tersebut adalah tertunduk akan hukum perdata Barat, sebagai teratur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (Burgerlijk Wetboek, yang lazim disingkat BW), sehingga menurut hukum itulah harus ditetapkan bilamanakah perjanjian jual beli itu telah sempurna, yaitu selain benda, juga tentang harga benda tersebut telah ada persetujuan kehendak antara keduabelah pihak, sehingga menurut pasal 1338 ayat (1) BW merupakan undang-undang bagi keduabelah pihak itu harus secara jujur (te goeder trouw) dilaksanakan menurut ayat (3) dari pasal tersebut”.

    Dalam perkara ini hakim tinggi, menyamakan iktikad baik dalam konteks Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata dengan kejujuran. Iktikad baik dalam konteks Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata tidak sama dengan kejujuran. Dalam KUHPerdata memang tidak dijumpai ketentuan yang menjelaskan lebih lanjut makna iktikad baik tersebut. Memang jika dilacak kembali kepada makna bona fides dalam hukum Romawi berarti kontrak harus dilaksanakan secara jujur dan para pihak harus memenuhi janji yang mereka buat.
    Dalam perkara Ny. Lie Lian Joun v. Arthur Tutuarima, No. 268 K/Sip./1971, Pengadilan Tinggi Bandung mencoba menafsirkan makna iktikad baik dalam kontrak. Mahkamah Agung tidak menyalahkan tafsiran tersebut, tetapi menyatakan bahwa seharusnya dalam perkara ini harus mengacu kepada kausa yang halal dalam kontrak, bukan pada penerapan iktikad baik
    Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi Bandung antara lain menyatakan bahwa pengadilan perlu menjelaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik, berarti perjanjian harus dilaksanakan dengan patut dan adil (naar redelijkheid en billijkheid). Dengan demikian, pengadilan harus mempertimbangkan apakah yang dikemukakan kepadanya ada kepatutan dan keadilan ataukah tidak.
    Oleh karena lembaga kepatutan dan keadilan merupakan ketertiban umum (van openbare orde), maka apabila kepatutan dan keadilan tidak ada dalam perjanjian yang bersangkutan, maka pengadilan dapat merubah isi perjanjian itu di luar apa yang secara tegas telah diperjanjikan. Isi perjanjian tidak hanya ditentukan oleh rangkaian kata-kata yang disusun oleh keduabelah pihak, tetapi ditentukan pula kepatutan dan keadilan.
    Mahkamah Agung tidak menolak atau menyalahkan tafsiran pengertian iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak oleh Pengadilan Tinggi Bandung tersebut. Hal ini tampak dari tidak adanya penilaian Mahkamah terhadap tafsiran Pengadilan Tinggi tersebut. Namun demikian, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukumnya. Kesalahan tersebut terletak pada penerapan ketentuan iktikad baik itu dalam perkara ini. Mahkamah Agung berpendirian bahwa dalam perkara ini tidak relevan digunakan ketentuan Pasal 1338 ayat (3) dan 1339 KUHPerdata, karena ia tidak berkaitan dengan akibat hukum pelaksanaan kontrak. Perkara ini harus dikaitkan dengan keabsahan kontrak. Untuk menentukan keabsahan kontrak yang dibuat para pihak tidak dikaitkan dengan iktikad baik, tetapi salah satunya harus mengacu kepada kausa halal dalam kontrak. Jadi, dalam perkara ini seharusnya yang dipertimbangkan bukan masalah kepatutan dan keadilan dalam melaksanakan kontrak, tetapi seharusnya melihat apakah kontrak memiliki kausa yang halal atau tidak.
    Dalam yurisprudensi Indonesia ditemukan fakta yang menunjukkan adanya tarik-menarik antara dua asas penting dalam hukum kontrak, yakni antara pacta sunt servanda. Pada mulanya pengadilan memegang teguh asas pacta sunt servanda, tetapi belakangan sikap ini bergeser ke arah kepatutan atau iktikad baik. Iktikad baik bahkan kemudian digunakan hakim untuk membatasi atau meniadakan kewajiban kontraktual apabila ternyata isi dan pelaksanaan perjanjian bertentangan dengan keadilan.
    Dalam perkara Ida ayu Surjani v. I Nyoman Sudirdja, No. 289 K/Sip/1972, Mahkamah Agung berpandangan bahwa besarnya suku bunga pinjaman adalah sebagaimana yang telah diperjanjikan.
    Dari putusan ini terlihat sikap Mahkamah Agung yang memegang teguh ajaran kebebasan berkontrak. Kesepakatan yang dibuat para pihak akan melahirkan kontrak (ex nihilo). Apa yang telah disepakati bersama dalam sebuah kontrak akan menjadikannya sebagai sesuatu yang mengikat bagi para pihak, dan ketentuan tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi keduabelah pihak (pacta sunt servanda). Dengan keadaan demikian, tidak perlu diperhatikan apakah isi atau prestasi para pihak dalam kontrak tersebut rasional dan patut ataukah tidak. Mereka tetap terikat kepada yang telah disepakati atau diperjanjikan sejak semula.
    Dalam perkara Tjan Thiam Song v Tjia Khun Tjai, No. 791 K/Sip/1972, Mahkamah Agung tidak membenarkan judex factie untuk membatasi kewajiban kontraktual atas dasar ajaran iktikad baik, dalam hal ini kepatutan. Di sini Mahkamah Agung lebih mengkedepankan asas facta sunt servanda.
    Dalam perkara Zainal Abidin v. A.M. Mohammad Zainuddin cs, No. 1253 K/Sip/1973, Hakim atau pengadilan mulai mengubah sikapnya, yakni tidak lagi memegang teguh asas pacta sunt servanda, dan makin bergerak ke arah asas kepatutan atau iktikad baik.
    Dalam pertimbangannya, Pengadilan Negeri Lhokseumawe menyatakan bahwa agama Islam yang dianut keduabelah pihak sangat mencela perbuatan yang membungakan uang. Selain itu, dalam kehidupan sosial bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila tidak melarang untuk mencari keuntungan, tetapi dibatasi oleh nilai-nilai moral dan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat.
    Hal yang menarik dari perkara ini adalah pertimbangan yang dikemukakan Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Walaupun pengadilan tidak secara eksplisit mendasarkan putusannya pada ketentuan iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak, tetapi dari substansinya, pengadilan menerapkan doktrin iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak. Pengadilan Negeri mengkaitkan penurunan bunga tersebut dengan rasa kepatutan. Ini adalah substansi doktrin iktikad baik sebagaimana yang berkembang dalam yurisprudensi Negeri Belanda. Pengadilan juga mengkaitkan rasa kepatutan tersebut dengan situasi atau kondisi masyarakat di sekitarnya yang umumnya beragama Islam dan keduabelah pihak sendiri sama-sama beragama Islam. Dalam konteks hukum Islam terdapat ajaran yang melarang orang membungakan uang. Perbuatan membungakan uang masuk dalam kategori riba. Riba masuk dalam kategori perbuatan yang diharamkan Allah. Pengadilan juga mengkaitkannya dengan nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. Dalam konteks ajaran iktikad baik, kepatutan tersebut harus dikaitkan dengan kepatutan yang hidup dalam masyarakat. Iktikad baik tidak hanya dinilai dari iktikad baik menurut anggapan para pihak saja, tetapi iktikad baik menurut anggapan umum yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian jika seseorang bertindak dengan iktikad baik, maka ia harus bertindak sesuai dengan standar objektif yang didasarkan pada kebiasaan sosial yang ada. Iktikad baik merupakan suatu norma yang universal.
    Dalam perkara RD Djuhana v. Go E Tji, No. 224 K/Sip/ 1973, pengadilan tingkat pertama, menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Di lain pihak pengadilan juga mengakui bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Dalam perkara ini, pengadilan tingkat pertama lebih mengkedepankan asas iktikad baik daripada asas pacta sunt servanda. Sikap ini dibenarkan oleh Mahkamah Agung.
    Dalam perkara ini terlihat bahwa walaupun hakim di Pengadilan Negeri telah menyatakan dengan tegas bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik, tetapi tidak jelas makna iktikad baik yang dimaksud. Pengadilan juga tidak jelas ke mana mengkaitkan iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak dengan keadaan-keadaan yang berkaitan dengan perjanjian yang menjadi sengketa di sini. Apakah iktikad baik dengan prestasi para pihak dalam perjanjian ? Jika dikaitkan dengan prestasi para pihak, maka jika para pihak yang melaksanakan prestasi masing-masing sebagaimana telah ditentukan dalam perjanjian, maka para pihak telah bertindak sesuai dengan iktikad baik. Jika salah satu melakukan cidera janji atau wan prestasi, maka ia tidak melaksanakan perjanjian dengan iktikad baik (beriktikad buruk). Tidak jelas apakah iktikad baik semacam ini yang dimaksud oleh pengadilan. Dalam perkara Sri Setyaningsih v. Ny Boesono dan R. Boesono, No. 3431 K/Pdt 1985 pengadilan telah pula meninggalkan kesakralan asas pacta sunt servanda. Mahkamah Agung dalam putusannya antara lain memberikan pertimbangan bahwa bunga 10% setiap bulan terlalu tinggi dan bertentangan dengan rasa keadilan dan kepatutan mengingat tergugat II adalah purnawirawan dan tidak mempunyai penghasilan lain. Ketentuan di dalam perjanjian untuk menyerahkan buku pembayaran pensiun sebagai jaminan adalah bertentangan dengan kepatutan dan keadilan.
    Dalam perkara Hetty Esther v. Anak Agung Sagung Partini cs, No. 1531 K/Pdt/1997, pengadilan judex factie secara tegas mendasarkan putusannya pada iktikad baik dan telah menerapkan iktikad baik untuk membatasi atau meniadakan perjanjian, pendirian itu dibenarkan oleh Mahkamah Agung.
    Dalam pertimbangannya, tidak dijumpai alasan yang mendasari pendirian Mahkamah Agung yang membenarkan judex factie menggunakan fungsi iktikad baik yang mengurangi atau meniadakan untuk membatalkan kontrak yang bersangkutan. Padahal dalam keberatan yang terdapat memori kasasi penggugat dinyatakan bahwa penggunaan iktikad baik sebagai alasan untuk membatasi atau meniadakan perjanjian tidak boleh dijalankan begitu saja kecuali di dalamnya terdapat alasan-alasan penting.
    Di Negeri Belanda fungsi iktikad baik yang demikian itu memang diakui, tetapi tidak boleh dilaksanakan begitu saja. Hanya diterapkan kalau ada alasan-alasan yang amat penting (alleen in sprekende gevallen). Baik Hoge Raad maupun BW (Baru) mengijinkan pembatasan perjanjian atau kewajiban kontraktual semacam itu hanya dalam kasus-kasus di mana pelaksanaan perjanjian betul-betul tidak dapat diterima karena tidak adil. Pendirian semacam ini dapat dipahami, karena fungsi membatasi merupakan pengecualian terhadap asas pacta sunt servanda.
    Dari berbagai putusan di atas terlihat bahwa pengadilan belum memiliki pemahaman yang mendalam dan konsisten tentang makna iktikad baik yang dimaksud Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Kemudian berkaitan dengan sikap pengadilan tentang iktikad baik ini terlihat bahwa pada mulanya pengadilan lebih mengkedepankan asas facta sunt servanda dan mengesampingkan iktikad baik. Belakangan, iktikad baik lebih dikedepankan. Bahkan, dengan iktikad baik, penerapan sunt servanda dikesampingkan.
    Simpulan
    Pertama, dewasa ini dalam berbagai sistem hukum, iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak adalah mengacu kepada isi perjanjian yang harus rasional dan atau patut. Iktikad baik dalam konteks Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata harus didasarkan pada kerasionalan dan kepatutan.
    Kedua standar yang dipakai dalam menilai iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak adalah standar objektif. Dengan standar ini maka perilaku para pihak dalam melaksanakan kontrak dan penilaian terhadap isi kontrak harus didasarkan pada prinsip kerasionalan dan kepatutan.
    Ketiga, pengadilan belum memiliki pemahaman yang mendalam dan konsisten tentang makna iktikad baik yang dimaksud Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Pada mulanya pengadilan lebih mengkedepankan facta sunt servanda dan mengesampingkan iktikad baik. Belakangan, iktikad baik lebih dikedepankan.
    Rekomendasi
    Pertama, dalam KUHPerdata yang akan datang hendaknya makna iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak harus lebih mendapat perhatian serius. Pengertian iktikad baik di sini harus diberi makna melaksanakan perjanjian dengan kerasionalan dan kepatutan.
    Kedua, untuk menghilangkan kesimpangsiuran standar iktikad baik dalam pelaksanaan perjanjian, Mahkamah Agung memberikan pedoman bahwa standar iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak adalah standar objektif.
    Untuk meningkat pemahaman iktikad baik tersebut bagi para hakim, hakim wajib melakukan pendalaman materi dalam melalui publikasi maupun pelatihan di lingkungan peradilan.

    DAFTAR PUSTAKA
    Allen, Carleton Kemp, Law in the Making, Clarendon Press, Oxford, 1978.
    Anderson, Jill Pride, “Lender Liability for Breach of Obligation of Good Faith Performance”, Emory Law Journal, Vol 36, 198.
    Cohn, E.J., Manual of German Law, Volume I General Introduction Civil Law, The British Institute of International and Comparative Law, London, 1968.
    Coing, Helmut, “Analysis of Moral Values by Case Law”, Washington University Law Quarterly, Vol 65, 1987.
    Denzin, Norman K. dan Yvonna S. Lincoln, eds, Hanbook of Qualitative Research Sage Publication, London, 1994.
    Dutoit, Bernard, “Good Faith and Equity in Swiss Law”, Ralph Newman, ed, Equity in the World’s Legal System, Establishment Emile Bruylant Brussels, 1973.
    Erb, Jason Tandal, “The Implied Covenant of good Faith and Fair Dealing in Alaska: One Court’s License to Override Contractual Expectation”, Alaska Law Review, Vol 11, 1994.
    Farnsworth, E. Allan, “Good Faith Performance and Commercial Reasonableness under the Uniform Commercial Code”, The University of Chicago Law Review, Vol 30, 963.
    Gautama Sudargo, Himpunan Yurisprudensi Indonesia yang Penting untuk Praktek Sehari-hari (Landmark Decissions) Berikut Komentar, Jilid 9 (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994.
    Hartkamp, Arthur S., “Judicial Discretion under the New Civil Code of the Netherlands”, American Journal of Comparative Law, Vol 40, 1992.
    Hartkamp, Arthur S dan Marianne M.M. Tillema, Contract Law in the Netherlands, Kluwer, Deventer, 1993.
    Hessenlink, Martin Willem, De Redelijkheid en Billijkheid in het Europease Privaatrecht, Kluwer, Deventer, 1999.
    Histock, Mary E., “The Keeper of the Flame: Good Faith and Fair Dealing in International Trade”, Loyola of Los Angeles Law Review, Vol 25, April 1996.
    Holmes, Eric M., “A Contractual Study of Commercial Good faith: Good Faith Disclosure in Contract Formation”, University of Pittsburgh Law Review, Vol 39 No.3 , 1978.
    Grossfeld, Bernard, The Strength and Weakness of Comparative Law, Clarendon Press, Oxford, 1990 .
    Judd, Jeffrey M., “The Implied Covenant of Good Faith and Fair Dealing: Examining Employee Good Faith Duties”, The Hasting Law Journal, Vol 39, January 1998.
    Klein, John, “Good Faith in International Transaction”, The Liverpool Law Review, Vol XV (2), 1993.
    Latvinoff, Saul, “Good Faith”, Tulane Law Review, Vol 71 No. 6, January 2000.
    Mason, F., “Contract, good Faith and Equitable Standard in Fair Dealing”, The Law Quarterly Review, Vol 116, January 2000.
    Pound, Roscoe, An Introduction to the Philosophy of Law, Transaction Publisher New, Brunswick, 1999.
    Setiawan, “Menurunnya Supremasi Azas Kebebasan Berkontrak”, Newsletter No. 15/IV/Desember/1993.
    Storme, Mathias, “The Binding Character of Contracts – Causa and Consideration”, Arthur Hartkamp, et.al., eds., Toward a European Civil Code, Ars Aequi Libri Nijmegen, 1998.
    Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1984.
    The Netherlands Ministry of Justice, The Netherlands Civil Code, Book 6, The Law of Obligation, Draft and Commentary (Leyden: Sijthoff, 1977), hlm 566.
    Watson, Alan Roman Law & Commerce University of Georgia Press, Athens, 1995.
    Warmelo, P. Van., An Introduction to the Principles of Roman Law, Juta and Co Ltd, Cape Town, 1976.
    Wery, P.L., Perkembangan Hukum tentang Iktikad Baik di Nederland, Percetakan Negara, Jakarta, 1990.
    Zimmerman, Reinhard dan Simon Whittaker, eds, Good Faith in European Contract Law, Cambridge University Press, Cambridge, 2000.

    Author : DR.(C). ADI SUMINTO,S.Sos.,MH.,MSi.

  55. After looking over a number of the blog
    articles on your web page, I truly like your technique of writing a blog.
    I book marked it to my bookmark webpage list and will be checking back soon.
    Please check out my website as well and let me know how you feel.

  56. Wow that was strange. I just wrote an really long comment but after I clicked submit my comment didn’t show up. Grrrr… well I’m not
    writing all that over again. Anyways, just wanted to say wonderful
    blog!

  57. A fascinating discussion is worth comment. There’s no
    doubt that that you ought to write more on this subject, it may not be a taboo matter but usually folks don’t speak about these
    topics. To the next! Cheers!!

  58. Saya lulusan Sekolah TInggi Ilmu Pelayaran Jakarta 2010.
    Mau sharing. Dulu sewaktu aku menempuh perkuliahan di STIP Jakarta, aku mengambil jurusan Ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhanan.

    Apabila dalam program beasiswa S2 aku mengambil jurusan keamanan maritim, apakah sudah sesuai?

    Terima kasih
    Ayu

  59. No matter if some one searches for his necessary thing, thus he/she
    desires to be available that in detail, thus that thing
    is maintained over here.

  60. Do you mind if I quote a few of your posts as long as I provide credit and sources back to your webpage?

    My blog is in the very same area of interest as yours and my users would really benefit
    from some of the information you provide here.

    Please let me know if this ok with you. Thanks a lot!

  61. gadai bpkb di pegadaian

    Beasiswa Program Magister Manajemen Pertahanan Universitas Pertahanan Indonesia | military, intelligence, security

  62. Thanks for giving your ideas. The one thing is that scholars have a solution between government student loan as well as a private student loan where it really is easier to go with student loan debt consolidation loan than through the federal student loan.


Leave a reply to doddi Cancel reply